BLOG INI DIBUAT OLEH: Agil Wibisono,Ananda Makkah,Hana Salsabila,Rizki Ramadhan,Rana Endah,Syahmar Abyan Malik

Minggu, 30 Mei 2010

DAFTAR ISI BLOG INI=

1.LATAR BELAKANG PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA dibuat oleh:agil wibisono

2.Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara dibuat oleh; syahmar abyan malik

3.
SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA dibuat oleh;rizki ramadhan

4.
NILAI NILAI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI dibuat oleh;Hana Salsabila

5.
Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dibuat oleh;Ananda Makkah

6.
Lambang negara Indonesia dibuat oleh Hana Salsabila

7.Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila dibuat oleh Rana Endah

Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila,




Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu=

Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa [sila ke-1]
Rantai melambangkan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab [sila ke-2]
Pohon Beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia [sila ke-3]
Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan [sila ke-4]
Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia [sila ke-5]
• Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci
• Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa
• Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
-Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
-Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
-Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
-Jumlah bulu di leher berjumlah 45


• Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti "walaupun berbeda beda, tetapi tetap satu".

-rana endah

Lambang negara Indonesia


Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang negara Indonesia berbentuk burung garuda yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno.

Deskripsi dan arti filosofi

* Garuda Pancasila sendiri adalah lambang berupa burung garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno yaitu burung yang menyerupai burung elang rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
* Perisai adalah tameng yang telah dikenal lama dalam kebudayaan dan peradaban asli Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan.
* Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah pepatah lama yang pernah dipakai oleh pujangga ternama Mpu Tantular. Kata bhinneka merupakan gabungan dua kata: bhinna dan ika diartikan berbeda-beda tetapi tetap satu dan kata tunggal ika diartikan bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Garuda dengan perisai memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
* Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45 yang merupakan lambang tanggal 17 Agustus 1945 yang merupakan waktu pengumandangan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
* Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa yang merupakan garis untuk melambangkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara merdeka dan berdaulat yang dilintasi garis katulistiwa.
* Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut[1]:

1. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima[2];
2. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai[3];
3. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai[4];
4. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng[5] di bagian kanan atas perisai[6]; dan
5. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.

Beberapa aturan

Penggunaan lambang negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035). Sebelumnya lambang negara diatur dalam Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, dan Peraturan Pemerintah No. 43/1958 [7]

Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:

1. warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;
2. warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
3. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;
4. warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan
5. warna alam untuk seluruh gambar lambang.

Lambang Negara wajib digunakan di:

1. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
2. luar gedung atau kantor;
3. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
4. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
5. uang logam dan uang kertas; atau
6. materai.

Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:

1. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
2. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.

Setiap orang dilarang:

1. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
2. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
3. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
4. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Patung besar Garuda Pancasila, terpasang di ruang tenang Monas, Jakarta.

salah satu pengamalan pancasila=---> klik-->http://www.youtube.com/watch?v=12UQBxRhMlg



-hana salsabila

Jumat, 28 Mei 2010

Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara

Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara


Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, digunakan untuk:

Pedoman tingkah laku

Pengambilan keputusan para penyelenggara Negara dan pelaksana pemerintahan

Selain itu tetap memelihara budipekerti kemanusiaan yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral bangsa.

Pancasila sebagai sumber nilai, yaitu menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang menolak segala bentuk penindasan, penjajahan dari satu bangsa terhadap bangsa yang lain.

Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia

Dengan kata lain, Pancasila sebagai paradigma pembangunan yaitu sebagai kerangka pikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas, arah, tujuan dari perkembangan perubahan dan proses dibidang tertentu.

Pancasila sebagai landasan pembangunan politik yang prakteknya menghindarkan praktek politik tak bermoral dan tak bermartabat sebagai bangsa yang memiliki cita-cita moral dan budi pekerti yang luhur.

Pancasila sebagai paradigma pembangunan hokum, seperti dalam setiap perumusan peraturan perundang-undangan nasional yang harus selalu memperhatikan dan menampung aspirasi rakyat
1) Pancasila sebagai landasan pembentukan hukum yang aspiratif.

2)Pancasila sebagai sumber nilai dan sumber norma bagi pembangunan hukum.

3)Pancasila sebagai cita-cita hukum yang paling mendasar di NKRI.

4) Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia.

Pancasila sebagai sumber normatif dalam pengembangan aspek sosial budaya yang berdasar pada nilai-nilai kemanusiaan, nilai Ketuhanan, dan nilai keberadaban. Diantaranya :

1) Perlu ditumbuh kembangkan budaya malu berbuat kesalahan dan yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

2)Perlu ditumbuh kembangkan budaya keteladanan dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun informal pada setiap lapisan masyarakat

Pancasila sebagai landasan nilai dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat Indonesia dengan menghindarkan diri dari persaingan bebas, monopoli yang dapat menjadikan rakyat menderita dan tertindas.

-Andi Bintang Krisna Malulie

NILAI NILAI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI

NILAI NILAI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI

Nilai - nilai pancasila sebagai ideologi bersifat objektif dan subjektif.Artinya hakikat nilai pancasila bersifat universal(berlaku dimanapun).

nilai nilai pancasila yang bersifat objektif,maksudnya adalah:
1)rumusan dari sila sila pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat sifat yang umum universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai;

2)inti dari dalam nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan berbangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan ,kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan

3)Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia


sedangkan nilai nilai yang bersifat subyektif ,maksudnya adalah:
1)nilai nilai pancasila timbul dari bangsa indonesia ,sehingga bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai tersebut

2)nilai-nilai pancasila merupakan pandangan hiodup bangsa Indonesia,sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran,kebaikan,kebijaksanaan dalam dalam hidup bermasyarakat,berbangsa ,dan bernegara

3)nilai nilai pancasila di dalamnya terkandung nilai nilai kerohanian,yaitu nilai kebenaran,keadilan,kebaikan,kebijaksanaan,etis,estetis,dan nilai religius yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada kepribadian bangsa

Oleh karena nilai nilai pancasila yang beresifat objektif dan subyektiftersebut maka nilai-nilai pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasa,menjadi dasar serta semangat bagi segala tindakan atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat.

Dengan demikian nilai nilai pancasila menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dari kekayaan rohani moral dari bangsa indonesia itu sendiri.

Sebagai nilai nilai yang digali dari kekayaan rohani,moral,dan budaya masyarakat Indonesia sendiri,maka nilai nilai pancasila akan selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia.

Sebagai ideologi yang tidak diciptakan oleh negara ,menjadikan pancasila sebagai ideologi juga merupakan kerohanian bagi tertib hukum Indonesia ,dan meliputi suasana kebatinan (geistlichenhintergrund) dari undang undang dasar 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.

Pancasila sebagai sumber nilai mengharuskan Undang-undang dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah,penyelenggara negara termasuk pengurus partai dan golongan fungsional untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita moral rakyat luhur.

-hana salsabila

SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA

SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA

Sikap positif terhadap nilai-nilai pancasila berarti sikap yang baik dalam menghadapi dan mengamalkan pancasila, maksudnya dalam setiap tindakan dan perilaku sehari-hari selalu berpedoman atau berpegang teguh pada nilai-nilai pancasila

Karasterisitik Ideologi Pancasila

Karateristik tersebut adalah:

  • Pertama: Tuhan Yang Maha Esa, berarti pengakuan akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya
  • Kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab, berarti pengahrgaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya
  • Ketiga: Bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa.
  • Keempat: Kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sitem pancasila
  • Kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dalam kemakmuran adalah cita-cita bangsa Indonesia
Arti Pentingnya Pancasila dalam mempertahankan NKRI

Sebagai ideologi dan dasar negara, Pancasila mempunyai fungsi sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta pertentangan politik di antara golongan dan kekuatan politik yang ada

Upaya mempertahankan Pancasila

  1. Melaksanakan sila-sila Pancasila dalam kehidupan bernegara. Pemerintah dalam semua tindakannya hendaknya didasarkan atas pancasila
  2. Melaksanakan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat hendaknya senantiasa memperhatikan kehidupan beragama, hak-hak orang lain, memntingkan persatuan, dan mempertikan keadilan sosial bagi semua anggota masyarakat
  3. Melalui bidang pendidikan. Pendidikan memegang peranan penting untuk mempertahankan Pancasila

Sikap positif terhadap Pancasila

Dalam kehidupan politik

  1. Mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab
  2. Menyelenggarakan pemilu dengan baik dan penuh tanggung jawab
  3. Menjalankan kegiatan pemerintahan dengan jujur dan konsekuen

Dalam kehidupan ekonomi

  1. Memanfaatkan sumber daya alam dengan sebaik-baiknya
  2. Menghilangkan gangguan dalam ekonomi (korupsi,kolusi,monopoli,dll)
  3. Membuat peraturan yang memperkuat perekonomian (UU Antimonopoli,dll)

Dalam kehidupan social

  1. Sila pertama : Menghargai dan menghormati antar pemeluk agama
  2. Sila kedua : Membantu sesama
  3. Sila ketiga : Mengutamakan persatuan/kerukunan
  4. Sila keempat : Mengutamakan musyawarah
  5. Sila kelima : Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban

-rizki ramadhan

Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara

Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara

1. Perlunya Ideologi bagi Suatu Negara


Sebelum mengkaji mengenai perlunya ideologi bagi suatu negara, kita perlu mengetahui terlebih dahulu pengertian ideologi

a. Pengertian Ideologi

Ideologi berasal dari kata idea (Inggris), yang artinya gagasan, pengertian. Kata kerja Yunani oida = mengetahui, melihat dengan budi. Kata “logi” yang berasal dari bahasa Yunani logos yang artinya pengetahuan. Jadi Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasangagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari menurut Kaelan ‘idea’ disamakan artinya dengan citacita.

Dalam perkembangannya terdapat pengertian Ideologi yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Istilah Ideologi pertama kali dikemukakan oleh Destutt de Tracy seorang Perancis pada tahun 1796. Menurut Tracy ideologi yaitu ‘science of ideas’, suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.3.Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepenti-ngan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi. Gunawan Setiardjo mengemukakan bahwa ideologi adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.

Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian Ideologi yaitu Ideologi secara fungsional dan Ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Ideologi secara fungsional ini digolongkan menjadi dua tipe, yaitu Ideologi yang doktriner dan Ideologi yang pragmatis. Ideologi yang doktriner bilamana ajaran-ajaran yang terkandung didalam Ideologi itu dirumuskan secara sistematis, dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintah. Sebagai contohnya adalah komunisme.

Sedangkan Ideologi yang pragmatis, apabila ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Ideologi tersebut tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, namun dirumuskan secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan Ideologi itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama dan sistem politik. Pelaksanaan Ideologi yang pragmatis tidak diawasi oleh aparat partai atau aparat pemerintah melainkan dengan pengaturan pelembagaan (internalization), contohnya individualisme atau liberalisme.

Ideologi secara struktural diartikan sebagai sistem pembenaran, seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa.

Dengan demikian secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa Ideologi adalah kumpulan gagasan- gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia.

Notonegoro sebagaimana dikutip oleh Kaelan mengemukakan, bahwa Ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri:

1) Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan;

2) Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara,dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.Ideologi merupakan cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya.

Ideologi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan. Ideologi merupakan suatu pilihan yang jelas membawa komitmen (keterikatan) untuk mewujudkannya. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang, maka akan semakin tinggi pula komitmennya untuk melaksanakannya.
Komitmenitu tercermin dalam sikap seseorang yang meyakini ideologinya sebagai ketentuan yang mengikat, yang harus ditaati dalam kehidupannya, baik dalam kehidupan pribadi ataupun masyarakat.

Ideologi berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka. Melalui rangkaian nilai itu mereka mengetahui bagaimana cara yang paling baik, yaitu secara moral atau normatif dianggap benar dan adil, dalam bersikap dan bertingkah laku untuk memelihara, mempertahankan, membangun kehidupan duniawi bersama dengan berbagai dimensinya. Pengertian yang demikian itu juga dapat dikembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.


b. Pentingnya Ideologi bagi Suatu Negara

Jika menengok sejarah kemerdekaan negaranegara dunia ketiga, baik yang ada di Asia, Afrika maupun Amerika Latin yang pada umumnya cukup lama berada di bawah cengkeraman penjajahan negara lain, ideologi dimaknai sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai, dan keyakinan yang ingin mereka wujudkan dalam kenyataan hidup yang nyata.

Ideologi dalam artian ini sangat diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan, memberikan arahan mengenai dunia beserta isinya, serta menanamkan semangat dalam perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan penjajahan, yang selanjutnya mewujudkannya dalam kehidupan penyelenggaraan negara.

Pentingnya ideologi bagi suatu negara juga terlihat dari fungsi ideologi itu sendiri. Adapun fungsi ideologi adalah membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa. Ideologi memiliki kecenderungan untuk “memisahkan” kita dari mereka. Ideologi berfungsi mempersatukan sesama kita. Apabila dibandingkan dengan agama, agama berfungsi juga mempersatukan orang dari berbagai pandangan hidup bahkan dari berbagai ideologi. Sebaliknya ideologi mempersatukan orang dari berbagai agama. Oleh karena itu ideologi juga berfungsi untuk mengatasi berbagai pertentangan (konflik) atau ketegangan sosial. Dalam hal ini ideologi berfungsi sebagai pembentuk solidaritas (rasa kebersamaan) dengan mengangkat berbagai perbedaan ke dalam tata nilai yang lebih tinggi. Fungsi pemersatu itu dilakukan dengan memenyatukan keseragaman ataupun keanekaragaman, misalnya dengan memakai semboyan “kesatuan dalam perbedaan” dan “perbedaan dalam kesatuan”


c. Pengertian Dasar Negara

Dasar Negara adalah landasan kehidupan bernegara. Setiap negara harus mempunyai landasan dalam melaksanakan kehidupan bernegaranya. Dasar
negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Dasar negara bagi suatu negara merupakan sesuatu yang amat penting. Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan.

Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup cita-cita negara, tujuan negara, norma bernegara



-BY;SYAHMAR ABYAN

LATAR BELAKANG PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

LATAR BELAKANG PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda
.

Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).

Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka.

Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin

Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.

Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.

Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.

-agil wibisono